Bismillah,
Dalam kesempatan ini, saya hendak berbagi mengenai kesalahan-kesalahan yg terkait dengan pelaksanaan qurban di Indonesia. Setidaknya, fenomena2 ini pernah dan cukup sering saya temui.
1. Arisan qurban
Fenomena arisan untuk qurban pertama kali saya ketahui sekitar 10 tahun lalu. Saat itu saya tidak terlalu mempermasalahkan hal ini, dikarenakan ilmu saya saat itu saya rasa masih jauh dari mencukupi. Namun, seiring berjalannya waktu, saya mulai menyadari bahwa ada yg ’salah’ dengan arisan qurban ini.
Fenomena arisan untuk qurban pertama kali saya ketahui sekitar 10 tahun lalu. Saat itu saya tidak terlalu mempermasalahkan hal ini, dikarenakan ilmu saya saat itu saya rasa masih jauh dari mencukupi. Namun, seiring berjalannya waktu, saya mulai menyadari bahwa ada yg ’salah’ dengan arisan qurban ini.
‘Kesalahan’ yg saya maksud adalah nominal uang arisannya.
Memangnya ada apa dg nominal uang arisan? Jadi begini, jika arisan dilakukan dengan nominal uang yg fixed (tetap), maka peserta arisan yg mendapatkan uangnya di tahun2 mendatang akan LEBIH RUGI, dikarenakan ADA INFLASI!
Saya ambil contoh. Ada 7 orang, A-G, yg arisan qurban. Nominal uang arisannya masing2 200 ribu, dengan asumsi harga kambing/domba yg layak untuk dijadikan hewan qurban DI TAHUN 2011 adalah seharga Rp 1,4juta. Katakan domba/kambing kelas B dengan berat 30 kg.
Ternyata si F yg menang di tahun 2011 ini. Maka dia membeli hewan qurban seharga Rp 1,4 juta.
Nah, yg menjadi masalah ternyata di tahun 2012, harga kambing seberat 30 kg tidak lagi sebesar Rp 1,4juta, tapi menjadi Rp 1,6 juta. Maka jika uang arisannya masih Rp 200ribu/orang, lalu katakan si E yg dapat, maka si E mesti menambah Rp 200 ribu lagi untuk bisa berqurban kambing/domba yg ’selevel’ dengan si F.
Anda sudah mengerti maksud saya kan? Terjadi KETIMPANGAN dan KETIDAKADILAN dalam arisan qurban seperti ini.
Lantas, apa solusinya?
Ada 2 solusi untuk mendapatkan keadilan dalam arisan:
1. Nilai uang arisan disesuaikan dengan harga kambing/domba yg selevel.
2. Arisan dilakukan dengan logam mulia/emas.
1. Nilai uang arisan disesuaikan dengan harga kambing/domba yg selevel.
2. Arisan dilakukan dengan logam mulia/emas.
Pertanyaannya, apakah para peserta arisan (terutama yg sudah dapat arisan) mau untuk melakukannya?
2. Sumbangan beli hewan qurban
Saat SD, SMP, dan SMA, seringkali ada pengumuman dari pihak sekolah mengenai KEWAJIBAN bagi para siswanya untuk memberikan SUMBANGAN (sumbangan kok dijadikan kewajiban? sesuatu yg bertolak belakang sebenarnya) untuk berqurban di sekolahnya.
Saat SD, SMP, dan SMA, seringkali ada pengumuman dari pihak sekolah mengenai KEWAJIBAN bagi para siswanya untuk memberikan SUMBANGAN (sumbangan kok dijadikan kewajiban? sesuatu yg bertolak belakang sebenarnya) untuk berqurban di sekolahnya.
Sesungguhnya qurban itu tidak ada ‘patungan’ seperti ini. Jikapun ada yg patungan,maka itu berlaku pada hewan2 qurban yg besar, seperti sapi, kerbau, dan unta. Itupun jumlah peserta sumbangannya tidak lebih dari 7 orang!
Saya sendiri sempat berpikiran buruk ttg sumbangan hewan qurban di sekolah ini. Ini tidak lain akal2an dan siasat dari para pengurus sekolah untuk bisa makan sate dan gule secara gratis, haahha. Bagaimana tidak berpikiran buruk karena saya yakin orang2 yg menyumbang untuk beli hewan qurban ini tidak diberi sate/gule dari hewan qurban tersebut, padahal mereka sudah menyumbang!
3. Sedekah qurban
Bagi anda-anda yg belum diberi kesempatan dan rejeki untuk berqurban, anda tetap bisa beramal di bulan Dzulhijjah ini. Yakni dengan memberikan sedekah.
Bagi anda-anda yg belum diberi kesempatan dan rejeki untuk berqurban, anda tetap bisa beramal di bulan Dzulhijjah ini. Yakni dengan memberikan sedekah.
Sedekah yg diberikan bisa bermacam-macam. Mulai dari sedekah tenaga, yakni dengan menjadi panitia qurban ataupun pelaksana qurban (tukang jagal/tukang potong2 daging/tukang antar) ataupun dengan sedekah harta, yakni memberikan uang untuk disedekahkan. Bisa juga sedekah makanan, dengan membelikan makanan untuk para petugas/panitia qurban.
Anda tinggal pilih salah satu yg sesuai dengan kemampuan anda!
4. Berhutang untuk membeli hewan qurban
Untuk kasus ini, ada pro dan kontra. Saya pernah membaca ada ulama/ustad yg membolehkan berhutang untuk membeli hewan qurban.
Untuk kasus ini, ada pro dan kontra. Saya pernah membaca ada ulama/ustad yg membolehkan berhutang untuk membeli hewan qurban.
Namun, saya, terus terang, TIDAK SETUJU mengenai hal ini. Pertama, qurban (seperti halnya haji) adalah ibadah untuk orang2 yg MAMPU. Mari perhatikan hadits berikut ini:
“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad)
“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad)
Kedua, apabila anda berhutang untuk qurban, lalu anda meninggal sebelum melunasi hutang anda, maka itu akan menjadi masalah juga. Pertama, hutang akan menghambat anda masuk surga, sekalipun anda mati syahid. Mengapa? Hutang termasuk dalam kategori ibadah hablum minannas (hubungan dg sesama manusia). Jika ada ‘ganjalan’ yg masih belum dibereskan dg sesama manusia (baik di saat hidup ataupun oleh ahli warisnya), maka ALLOH SWT akan menunda hal baik yg seharusnya anda dapatkan.
Kedua, jikapun ternyata hutang anda tidak bisa dilunasi oleh ahli waris anda (entah karena lupa, tidak sanggup bayar, atau anda tidak memberitahu bahwa anda berhutang kepada seseorang) maka BISA JADI pahala yg anda dapatkan dari berqurban akan dipindahkan ke si penghutang.
So, anda akan rugi 2 kali. Pertama, tertunda masuk surga, yg kedua, amalan qurban anda diserahkan kepada orang lain.
Saran saya: menabung/berinvestasi untuk keperluan qurban. Bisa juga dengan cara arisan namun dengan syarat2 yg saya tuliskan di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar