Minggu, 06 November 2011

AURAT DAN JILBAB

Aku dapat artikel ini dari temanku. Kebetulan cukup detail membahas aurat perempuan, yang garis besarnya pernah aku tulis di sini. Artikel ini aku kupipes dan sedikit diedit, insya ALLOH tidak mengurangi makna yang terkandung. Aku bagi menjadi 2 bagian, agar tidak terlalu panjang. Semoga bermanfaat.
10/13/2001 - Arsip Fiqh
Rasululloh SAW bersabda: “Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Wanita-wanita yang digambarkan Rasul dalam hadis di atas sekarang banyak sekali kita lihat. Bahkan itu sudah menjadi sesuatu yang mentradisi dan dianggap lumrah. Mereka adalah wanita-wanita yang memakai pakaian tapi telanjang. Sebab pakaian yang mereka kenakan tak dapat menutupi apa yang ALLOH SWT perintahkan untuk ditutupi.
Budaya barat adalah penyebab fenomena ini. Sebab pakaian yang “tak layak” tersebut bukanlah merupakan budaya masyarakat Islam dan tidak pula dikenal dalam tradisi masyarakat kita. Namun itu adalah hal baru yang lantas diterima tanpa dikritisi. Tidak pula itu diuji dengan pertanyaan, bolehkah ini menurut agama, atau baikkah ini bagi kita dan pertanyaan lain yang senada. Boleh jadi karena perasaan rendah diri yang akut dan silau terhadap kemajuan barat dalam beberapa hal akhirnya banyak di antara kita yang menerima budaya barat dengan mata tertutup (atau sengaja menutup mata).
Namun di sana kita juga melihat fajar yang mulai terbit. Kesadaran untuk kembali kepada budaya kita sendiri (baca: budaya berpakaian islami) mulai tumbuh. Betapa sekarang kita banyak melihat indahnya kibaran jilbab di mana-mana. Di kampus, di sekolah, di pasar dan bahkan di terminal-terminal. Malah di beberapa negara barat (Inggris dan Jerman misalnya) muslimah-muslimah pemakai jilbab tak lagi sulit ditemukan. (tambahan dariku) Meski di Perancis malah terjadi sebaliknya, ada pelarangan penggunaan jilbab walau sudah tidak terlalu banyak perdebatan lagi.
Jelasnya saat ini sudah tak ada lagi larangan untuk mengenakan busana dan pakaian yang menutup aurat. Permasalahannya, apakah jaminan kebebasan ini kemudian segera disambut oleh para muslimah kita dengan segera kembali mengenakan pakaian takwa itu atau tidak. Yang pasti alasan dilarang oleh si ini dan si itu kini tak berlaku lagi.
AURAT WANITA DAN HUKUM MENUTUPNYA
Aurat wanita yang tak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain (selain suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Yang menjadi dasar hal ini adalah:
1. Al-Qur’an surat Annur(24):31
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (Ind: jilbab)nya ke dadanya…’”
Keterangan :
Ayat ini menegaskan empat hal:
a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh ALLOH SWT.
b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak. Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para sahabat dan ulama terhadap kata “…kecuali yang biasa nampak…” dalam ayat tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut ‘Atho,’ Imam Auzai dan Ibnu Abbas RA. Hanya saja beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas’ud RA. mengatakan maksud kata tersebut adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair RA. mengatakan maksudnya adalah pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah bahwa yang boleh tampak dari tubuh seorang wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.
d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya dengan menutupkan jilbab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang. Tapi ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada.
2. Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasululloh SAW dengan pakaian yang tipis, lantas Rasululloh SAW berpaling darinya dan berkata:“Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Keterangan :
Hadis ini menunjukkan dua hal:
a. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
b. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat solat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.
Selain kedua dalil di atas masih ada dalil-dalil lain yang menegaskan akan kewajiban menutup aurat ini:
1. Dari Al-Qur’an:
a. “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu melakukan tabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah dahulu…” (Qs. Al-Ahzab: 33).
Keterangan:
Tabarruj adalah perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yang wajib untuk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini adalah merupakan perilaku jahiliyyah. Bahkan diriwayatkan bahwa ritual haji pada zaman jahiliyyah mengharuskan seseorang thawaf mengelilingi ka’bah dalam keadaan bugil tanpa memandang apakah itu lelaki atau perempuan.
Konteks ayat di atas adalah ditujukan untuk istri-istri Rasululloh SAW. Namun keumuman ayat ini mencakup seluruh wanita muslimah. Kaidah ilmu ushul fiqh mengatakan: “Yang dijadikan pedoman adalah keumuman lafadz sebuah dalil dan bukan kekhususan sebab munculnya dalil tersebut (al ibratu bi umumil lafdzi la bikhususis sabab).
b. “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan ALLOH SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab: 59).
Keterangan:
Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka.
2. Hadis Rasululloh SAW, bahwasanya beliau bersabda:
“Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mrip ekor sapi untk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Keterangan:
Hadis ini menjelaskan tentang ancaman bagi wanita-wanita yang membuka dan memamerkan auratnya. Yaitu siksaan api neraka. Ini menunjukkan bahwa pamer aurat dan “buka-bukaan” adalah dosa besar. Sebab perbuatan-perbuatan yang dilaknat oleh ALLOH SWT atau Rasul-Nya dan yang diancam dengan sangsi duniawi (qishas, rajam, potong tangan dll) atau azab neraka adalah dosa besar.

QURBAN

Bismillah,
Dalam kesempatan ini, saya hendak berbagi mengenai kesalahan-kesalahan yg terkait dengan pelaksanaan qurban di Indonesia. Setidaknya, fenomena2 ini pernah dan cukup sering saya temui.
1. Arisan qurban
Fenomena arisan untuk qurban pertama kali saya ketahui sekitar 10 tahun lalu. Saat itu saya tidak terlalu mempermasalahkan hal ini, dikarenakan ilmu saya saat itu saya rasa masih jauh dari mencukupi. Namun, seiring berjalannya waktu, saya mulai menyadari bahwa ada yg ’salah’ dengan arisan qurban ini.
‘Kesalahan’ yg saya maksud adalah nominal uang arisannya.
Memangnya ada apa dg nominal uang arisan? Jadi begini, jika arisan dilakukan dengan nominal uang yg fixed (tetap), maka peserta arisan yg mendapatkan uangnya di tahun2 mendatang akan LEBIH RUGI, dikarenakan ADA INFLASI!
Saya ambil contoh. Ada 7 orang, A-G, yg arisan qurban. Nominal uang arisannya masing2 200 ribu, dengan asumsi harga kambing/domba yg layak untuk dijadikan hewan qurban DI TAHUN 2011 adalah seharga Rp 1,4juta. Katakan domba/kambing kelas B dengan berat 30 kg.
Ternyata si F yg menang di tahun 2011 ini. Maka dia membeli hewan qurban seharga Rp 1,4 juta.
Nah, yg menjadi masalah ternyata di tahun 2012, harga kambing seberat 30 kg tidak lagi sebesar Rp 1,4juta, tapi menjadi Rp 1,6 juta. Maka jika uang arisannya masih Rp 200ribu/orang, lalu katakan si E yg dapat, maka si E mesti menambah Rp 200 ribu lagi untuk bisa berqurban kambing/domba yg ’selevel’ dengan si F.
Anda sudah mengerti maksud saya kan? Terjadi KETIMPANGAN dan KETIDAKADILAN dalam arisan qurban seperti ini.
Lantas, apa solusinya?
Ada 2 solusi untuk mendapatkan keadilan dalam arisan:
1. Nilai uang arisan disesuaikan dengan harga kambing/domba yg selevel.
2. Arisan dilakukan dengan logam mulia/emas.
Pertanyaannya, apakah para peserta arisan (terutama yg sudah dapat arisan) mau untuk melakukannya?
2. Sumbangan beli hewan qurban
Saat SD, SMP, dan SMA, seringkali ada pengumuman dari pihak sekolah mengenai KEWAJIBAN bagi para siswanya untuk memberikan SUMBANGAN (sumbangan kok dijadikan kewajiban? sesuatu yg bertolak belakang sebenarnya) untuk berqurban di sekolahnya.
Sesungguhnya qurban itu tidak ada ‘patungan’ seperti ini. Jikapun ada yg patungan,maka itu berlaku pada hewan2 qurban yg besar, seperti sapi, kerbau, dan unta. Itupun jumlah peserta sumbangannya tidak lebih dari 7 orang!
Saya sendiri sempat berpikiran buruk ttg sumbangan hewan qurban di sekolah ini. Ini tidak lain akal2an dan siasat dari para pengurus sekolah untuk bisa makan sate dan gule secara gratis, haahha. Bagaimana tidak berpikiran buruk karena saya yakin orang2 yg menyumbang untuk beli hewan qurban ini tidak diberi sate/gule dari hewan qurban tersebut, padahal mereka sudah menyumbang!
3. Sedekah qurban
Bagi anda-anda yg belum diberi kesempatan dan rejeki untuk berqurban, anda tetap bisa beramal di bulan Dzulhijjah ini. Yakni dengan memberikan sedekah.
Sedekah yg diberikan bisa bermacam-macam. Mulai dari sedekah tenaga, yakni dengan menjadi panitia qurban ataupun pelaksana qurban (tukang jagal/tukang potong2 daging/tukang antar) ataupun dengan sedekah harta, yakni memberikan uang untuk disedekahkan. Bisa juga sedekah makanan, dengan membelikan makanan untuk para petugas/panitia qurban.
Anda tinggal pilih salah satu yg sesuai dengan kemampuan anda!
4. Berhutang untuk membeli hewan qurban
Untuk kasus ini, ada pro dan kontra. Saya pernah membaca ada ulama/ustad yg membolehkan berhutang untuk membeli hewan qurban.
Namun, saya, terus terang, TIDAK SETUJU mengenai hal ini. Pertama, qurban (seperti halnya haji) adalah ibadah untuk orang2 yg MAMPU. Mari perhatikan hadits berikut ini:
“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad)
Kedua, apabila anda berhutang untuk qurban, lalu anda meninggal sebelum melunasi hutang anda, maka itu akan menjadi masalah juga. Pertama, hutang akan menghambat anda masuk surga, sekalipun anda mati syahid. Mengapa? Hutang termasuk dalam kategori ibadah hablum minannas (hubungan dg sesama manusia). Jika ada ‘ganjalan’ yg masih belum dibereskan dg sesama manusia (baik di saat hidup ataupun oleh ahli warisnya), maka ALLOH SWT akan menunda hal baik yg seharusnya anda dapatkan.
Kedua, jikapun ternyata hutang anda tidak bisa dilunasi oleh ahli waris anda (entah karena lupa, tidak sanggup bayar, atau anda tidak memberitahu bahwa anda berhutang kepada seseorang) maka BISA JADI pahala yg anda dapatkan dari berqurban akan dipindahkan ke si penghutang.
So, anda akan rugi 2 kali. Pertama, tertunda masuk surga, yg kedua, amalan qurban anda diserahkan kepada orang lain.
Saran saya: menabung/berinvestasi untuk keperluan qurban. Bisa juga dengan cara arisan namun dengan syarat2 yg saya tuliskan di atas.

TANGGAL LAHIR ROSULULLOH

Bismillah,
Hari ini saya mendapatkan informasi yg cukup mengejutkan (setidaknya bagi saya, karena informasi ini baru saya ketahui sekarang) bahwa sebenarnya Rasululloh SAW lahir BUKAN DI TGL 12 RABIUL AWAL seperti yg selama ini mayoritas kaum muslim percayai. Namun sebenarnya beliau lahir di tanggal 9 RABIUL AWAL!
Saya copy paste saja informasinya, berikut saya cantumkan sumbernya.
Muqoddimah
Apa yang akan kita katakan ketika kita ditanya tentang tanggal kelahiran Nabi Muhammad? Mungkin kebanyakan di antara kita akan menjawab, ‘Tanggal 12 Robi’ Al-Awwal tahun Gajah.” Saya kira ini sudah menjadi suatu hal yang telah disepakati. Seolah merupakan doktrin yang tak terbantahkan. Andai ada orang yang mengingkarinya atau menyelisihinya, mugkin orang itu akan ditentang habis-habisan.
Memang benar kenyataanya. Dari kita masih usia TK sampai kita lulus SMA, kebanyakan ustadz atau guru ngaji di daerah kita biasanya mengajarkan bahwa Nabi Muhammad lahir pada tanggal 12 Robi’ Al-Awwal tahun Gajah. Orang yang menyelisihi ‘ijma’ ini dianggap orang aneh atau bahkan sesat.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, para ulama ahli tarikh (sejarah) dan ahli falak terus-menerus mengadakan riset untuk memastikan apakah benar Nabi Muhammad dilahirkan pada tanggal itu.
Berikut akan disajikan data-data hasil riset para ulama ahli tarikh dan ahli falak berkenaan dengan tanggal kelahiran Nabi Muhammad, yang diambil dari literatur-literatur yang kredibel dengan tingkat validitas dan keakurasian yang tinggi, yang telah diakui oleh dunia Islam.
Hasil Riset Para Ahli Tarikh
Asy-Syaikh Shofiyy Ar-Rohman Al-Mubarokfuri menjelaskan, “Tanggal kelahiran Rosululloh sendiri menjadi perselisihan di kalangan para ahli sejarah. Sebagian ada yang mengatakan bahwa beliau lahir pada tanggal 12 Robi’Al-Awwal. Sebagian lagi mengatakan tanggal 10 Robi’ Al-Awwal. Dan yang lain lagi mengatakan tanggal 9 Robi’ Al-Awwal atau bertepatan tanggal 20 atau 22 April 571 M.” [Ar-Rohiq Al-Makhtum hal.54]
Al-Faqih Muhammad Ibnu Sholih Al-’Utsaimin berkomentar, “Malam kelahiran Rosululloh tidak diketahui secara qoth’i (pasti), bahkan sebagian ulama kontemporer menguatkan pendapat yang mengatakan kelahiran tersebut terjadi pada malam 9 Robi’ Al-Awwal dan bukan malam ke-12..” [Majmu’ Fatawa wa Rosail Asy-Syaikh Muhammad ibnu Sholih Al-’Utsaimin II:298-300]
Al-Mufassir Ibnu Katsir mengungkapkan, “Rosululloh dilahirkan pada hari Senin (HR.Ahmad I:277, Al-Bukhori no.3906, Muslim no.197,1162), setelah dua malam berlalu dari bulan Robi’ Al-Awwal. Ada yang berpendapat pada malam ke-8nya. Ada yang berpendapat pada malam ke-10nya. Ada lagi yang berpendapat pada malam ke-12nya. Az-Zubair ibnu Bakr menceritakan, ‘Beliau dilahirkan di bulan Romadhon.’ Namun pendapat ini aneh. Diceritakn oleh As-Suhaili dalam Ar-Roudhoh, ‘(Kelahiran –pen) itu terjadi pada tahun Gajah, yakni 50 hari sesudahnya. Ada juga yang berpendapat 10 tahun sesudahnya. Pendapat lain, 30 tahun setelah peritiwa tentara Gajah. Ada juga yang berpendapat 40 tahun sesudahnya. Yang benar beliau dilahirkan pada tahun Gajah tersebut.’ Diceritakan oleh Ibrohim ibnu Al-Mundzir Al-Khuzami, guru dari Al-Imam Al-Muhaddits Al-Bukhori, dan Kholifah ibnu Khoyyath serta ulama lainnya secara mufakat.” [Al-Fushul fi Siroh Ar-Rosul, Al-Mufassir Ibnu Katsir, hal.27, cet. Pustaka At-Tibyan, Indonesia]
Tanggal kelahiran Nabi Muhammad diperselisihkan ulama secara tajam. Ada yang mengatakan bahwa beliau lahir tanggal 2 Robi’ Al-Awwal, 8 Robi’ Al-Awwal (HR.Malik dan lainnya, dengan sanad shohih), 10 Robi’ Al-Awwal, 12 Robi’ Al-Awwal, 17 Robi’ Al-Awwal. Lihat Al-Bidayah wa An-Nihayah Al-Mufassir Ibnu Katsir II:260 dan Latho’if Al-Ma’arif Ibnu Rojab hal.184-185. semua pendapat ini tidak berdasarkan hadits yang shohih. Adapun hadits Ibnu Abbas dan Jabir yang menerangkan bahwa tanggal kelahiran Nabi Muhammad adalah tanggal 12 Robi’ Al-Awwal tidaklah shohih. Al-Mufassir Ibnu Katsir berkata tentang hadits tersebut, “Sanadnya terputus.” [Al-Bidayah wa An-Nihayah III:109]
Hasil Riset Para Ahli Falak
Banyak ahli falak yang berpendapat bahwa hari kelahiran beliau adalah pada tanggal 9 Robi’Al-Awwal., seperti Al-Ustadz Mahmud Basya Al-Falaki, Al-Ustadz Muhammad Sulaiman Al-Manshur Fauri, dan Al-Ustadz ‘Abdulloh ibnu Ibrohim ibnu Muhammad As-Sulaim, dimana beliau mengatakan, “Dalam kitab-kitab sejarah dan siroh dikatakan bahwa Nabi lahir pada hari Senin tanggal 10, atau 8, atau 12, dan ini yang dipilih oleh mayoritas ulama. Telah tetap tanpa keraguan bahwa kelahiran beliau adalah pada tanggal 20 April 571 M (tahun Gajah), sebagaimana telah tetap juga bahwa beliau wafat pada 13 Robi’ Al-Awwal. 11 H. yang bertepatan dengan 8 Juni 632 M. selagi tanggal-tanggal ini telah diketahui maka dengan mudah dapat diketahui hari kelahiran dan hari wafatnya beliau dengan jitu, demikian juga usia Nabi. Dengan mengubah tahun-tahun ini pada hitungan hari akan ketemu 22.330 hari dan bila diubah ke tahun qomariyyah akan ketemulah bahwa usia beliau 63 tahun lebih 3 hari. Dengan demikian hari kelahiran beliau adalah hari Senin 9 Robi’ Al-Awwal. tahun 53 sebelum Hijroh, bertepatan dengan 20 April 571 M.” [Taqwim Al-Azman hal.143, cet.pertama 1404 H]
Al-Faqih Muhammad ibnu Sholih Al-’Utsaimin bertutur, “Sebagian Ahli Falak belakangan telah meneliti tentang tanggal kelahiran Nabi. Ternyata jatuh pada tangggal 9 Robi’ Al-Awwal, bukan 12 Robi’ Al-Awwal.” [Al-Qoul Al-Mufid ‘ala Kitab At-Tauhid I:491. Sebagaimana dinukil dari Ma Sya’a wa Lam Yatsbut fi As-Siroh An-Nabawiyyah hal.7-8, kar. Muhammad ibnu ‘Abdulloh Al-Ausyan]
Kesimpulan
Dari sini jelaslah, pendapat tentang kelahiran Nabi Muhammad yang benar adalah pendapat yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad lahir pada hari Senin 9 Robi’ Al-Awwal. tahun 53 sebelum Hijroh, bertepatan dengan 20 April 571 M. Lalu jika demikian, maka peingatan kelahiran (maulid) Nabi Muhammad yang biasa diperingati pada malam ke-12 Robi’ Al-Awwal tidak ada dasarnya bila dilihat dari sisi sejarah. Dan sekaligus tidak ada dasarnya dari sisi syar’i. Lihat penjelasan tentang bid’ahnya peringatan Maulid Nabi Muhammad misalkan pada Majmu’ Fatawa wa Rosail Muhammad ibnu Sholih Al-’Utsaimin II:298-300, Iqtidho’ Shiroth Al-Mustaqim Al-Hafizh Ibnu Taimiyyah II:123-124, dan buku-buku para ulama salaf lainnya yang banyak sekali jumlahnya. Demikian yang bisa kami sajikan, saran dan kritik konstruktif sangat kami harapkan dari pembaca.

Masyarakat Islam dinegara kita umumnya menerima tanggal 12 rabiul awal sebagai hari kelahiran Nabi Muhammad saw dan merayakan maulad nabi ditanggal ini. Padahal fakta ini perlu di kaji ulang, karena bertolak belakang dengan fakta sejarah, hadits dan sains.
Pendapat yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw dilahirkan pada tanggal 12 rabiul awwal itu, walaupun sangat terkenal, namun “fakta” ini disandarkan pada riwayat yang lemah – datang dari Ibnu Ishaq – sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Hasyim di dalam kitab Sirahnya.
Menurut ulama Rijalul Hadits, Ibnu Ishaq dinggap seorang yang lemah dalam riwayat-riwayatnya. Imam Nasa’I menyatakan bahwa dia tidak kuat. Darqhutni menyatakan tidak boleh menjadi hujjah. Imam Abu Daud berkata “dia adalah seorang yang memiliki paham Qodariyah dan Muktazilah”. Imam Sulaiman At-taimy, Hisyam bin Urwah, Yahya bin Said Al-Qathan dan Imam Malik mengatakan, dia seorang pendusta besar, bahkan Imam Malik pernah berkata, “Dia seorang Dajjal”.
Adapun pendapat yang shohih dan kuat mengenai tanggal kelahiran Nabi saw ialah pada hari senin, tanggal 9 rabiul awwal tahun gajah. Diantara ulama yang berpendapat seperti ini adalah: Humaidi, Uqail, Yunus Bin Zaid, Ibnu Abdullah, Ibnu Hazam, Muhammad Bin Musa Al-huwarizmi, Abdul Khattab, Ibnu Dihyah, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, Ibnu Kathir, Ibnu Hajar dan badruddin ‘Aini. (Al-Bidayah Wa Nihayah, jilid 2 halaman 260-261)
Pendapat ini diperkuat oleh seorang Ahli Falaq terkenal yaitu Muhammad Pasya yang mencoba menetukan tanggal gerhana matahari dan gerhana bulan yang terjadi pada zaman Nabi saw sampai pada zamannya. Berdasarkan kajiannya, hari senin tidak munggkin bartepatan dengan tanggal 12 rabiul awwal. Untuk mendukung hasil kajiannya sebagai alasan adalah:
Pertama, dalam hadits shohih Bukhari disebutkan ketika putra rasul Ibrahim wafat, telah terjadi gerhana matahari pada tahun ke 10 Hijriah dan Nabi Muhammad saw ketika itu berusia 63 tahun.
Kedua, berdasarkan kaidah perkiraan falak, diketahui bahwa gerhana matahari yang terjadi pada tahun 10 hijriah itu bertepatan dengan tanggal 7 januari 632 m, pukul 08.30 pagi. Berdasarkan perkiraan ini, seandainya kita undurkan 63 tahun ke belakang mengikuti tahun Qomariyah, maka kelahiran Nabi saw jatuh pada tahun 571 m. berdasarkan perkiraan yang telah dibuat beliau, tanggal 1 Rabiul awwal bertepatan dengan tanggal 12 april 571 M.
Ketiga, meskipun terjadi perselisihan pendapat mengenai tanggal kelahiran Nabi saw, namun semua pihak sepakat mengatakan bahwa kelahiran Nabi adalah hari senin bulan rabiul Awwal tersebut. Tetapi , Mahmud Pasya menemukan data dari hasil kajiannya, kalau hari senin jatuh pada tanggal 9 rabiul awwal bertepatan dengan 20 april 571, bukan 12 rabiul awwal.
Jadi benarkah kita merayakan Maulid NAbi Muhammad saw bertepatan dengan hari lahirnya Beliau atau kita merayakannya pada hari biasa yang tidak ada sangkut pautnya dengan hari kelahiran Nabi Muhammad saw???
Demikian informasi yg saya dapatkan. Jika memang benar metode perhitungan yg dilakukan serta bisa dipertanggungjawabkan secara luas, ke seluruh muslim dunia, nampaknya perlu ada ‘perbaikan’ sejarah dan pola pikir mengenai tanggal kelahiran Rasululloh SAW.
Menurut hemat saya, tanggal kelahiran beliau itu TIDAK PENTING, karena jika kita MEMANG MENCINTAI Rasululloh SAW, maka kita akan lebih mementingkan untuk mengikuti contoh/sunnah beliau, bukan tanggal lahirnya


Istri 2 Rosululloh

Berikut ini kita tampilkan nama-nama Istri Nabi Muhammad SAW beserta sekilas penjelasannya:
1. SITI KHADIJAH: Nabi mengawini Khadijah ketika Nabi masih berumur 25 tahun, sedangkan Khadijah sudah berumur 40 tahun. Khadijah sebelumnya sudah menikah 2 kali sebelum menikah dengan Nabi SAW. Suami pertama Khadijah adalah Aby Haleh Al Tamimy dan suami keduanya adalah Oteaq Almakzomy, keduanya sudah meninggal sehingga menyebabkan Khadijah menjadi janda. Lima belas tahun setelah menikah dengan Khadijah, Nabi Muhammad SAW pun diangkat menjadi Nabi, yaitu pada umur 40 tahun. Khadijah meninggal pada tahun 621 A.D, dimana tahun itu bertepatan dengan Mi’raj nya Nabi Muhammad SAW ke Surga. Nabi SAW sangatlah mencintai Khadijah. Sehingga hanya setelah sepeninggalnya Khadijah lah Nabi SAW baru mau menikahi wanita lain.
2. SAWDA BINT ZAM’A: Suami pertamanya adalah Al Sakran Ibn Omro Ibn Abed Shamz, yang meninggal beberapa hari setelah kembali dari Ethiophia. Umur Sawda Bint Zam’a sudah 65 tahun, tua, miskin dan tidak ada yang mengurusinya. Inilah sebabnya kenapa Nabi SAW menikahinya.
3. AISHA SIDDIQA: Seorang perempuan bernama Kholeah Bint Hakeem menyarankan agar Nabi SAW mengawini Aisha, putri dari Aby Bakrs, dengan tujuan agar mendekatkan hubungan dengan keluarga Aby Bakr. Waktu itu Aishah sudah bertunangan dengan Jober Ibn Al Moteam Ibn Oday, yang pada saat itu adalah seorang Non-Muslim. Orang-orang di Makkah tidaklah keberatan dengan perkawinan Aishah, karena walaupun masih muda, tapi sudah cukup dewasa untuk mengerti tentang tanggung jawab didalam sebuah perkawinan. Nabi Muhammad SAW bertunangan dulu selama 2 tahun dengan Aishah sebelum kemudian mengawininya. Dan bapaknya Aishah, Abu Bakr pun kemudian menjadi khalifah pertama setelah Nabi SAW meninggal.
4. HAFSAH BINT UMAR: Hafsah adalah putri dari Umar, khalifah ke dua. Pada mulanya, Umar meminta Usman mengawini anaknya, Hafsah. Tapi Usman menolak karena istrinya baru saja meninggal dan dia belum mau kawin lagi. Umar pun pergi menemui Abu Bakar yang juga menolak untuk mengawini Hafsah. Akhirnya Umar pun mengadu kepada nabi bahwa Usman dan Abu Bakar tidak mau menikahi anaknya. Nabi SAW pun berkata pada Umar bahwa anaknya akan menikah demikian juga Usman akan kawin lagi. Akhirnya, Usman mengawini putri Nabi SAW yiatu Umi Kaltsum, dan Hafsah sendiri kawin dengan Nabi SAW. Hal ini membuat Usman dan Umar gembira.
5. ZAINAB BINT KHUZAYMA: Suaminya meninggal pada perang UHUD, meninggalkan dia yang miskin dengan beberapa orang anak. Dia sudah tua ketika nabi SAW mengawininya. Dia meninggal 3 bulan setelah perkawinan yaitu pada tahun 625 A.D.
6. SALAMA BINT UMAYYA: Suaminya, Abud Allah Abud Al Assad Ibn Al Mogherab, meninggal dunia, sehingga meninggalkan dia dan anak-anaknya dalam keadaan miskin. Dia saat itu berumur 65 tahun. Abu Bakar dan beberapa sahabat lainnya meminta dia mengawini nya, tapi karena sangat cintanya dia pada suaminya, dia menolak. Baru setelah Nabi Muhammad SAW mengawininya dan merawat anak-anaknya, dia bersedia.
7. ZAYNAB BINT JAHSH: Dia adalah putri Bibinya Nabi Muhammad SAW, Umamah binti Abdul Muthalib. Pada awalnya Nabi Muhammad SAW sudah mengatur agar Zaynab mengawini Zayed Ibn Hereathah Al Kalby. Tapi perkawinan ini kandas ndak lama, dan Nabi menerima wahyu bahwa jika mereka bercerai nabi mesti mengawini Zaynab (surat 33:37).
8. JUAYRIYA BINT AL-HARITH: Suami pertamanya adalah Masafeah Ibn Safuan. Nabi Muhammad SAW menghendaki agar kelompok dari Juayreah (Bani Al Mostalaq) masuk Islam. Juayreah menjadi tahanan ketika Islam menang pada perang Al-Mustalaq (Battle of Al-Mustalaq). Bapak Juayreyah datang pada Nabi SAW dan memberikan uang sebagai penebus anaknya, Juayreyah. Nabi SAW pun meminta sang Bapak agar membiarkan Juayreayah untuk memilih. Ketika diberi hak untuk memilih, Juayreyah menyatakan ingin masuk islam dan menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah yang terakhir. Akhirnya Nabi pun mengawininya, dan Bani Almustalaq pun masuk islam.
9. SAFIYYA BINT HUYAYY: Dia adalah dari kelompok Jahudi Bani Nadir. Dia sudah menikah dua kali sebelumnya, dan kemudian menikahi Nabi SAW. Cerita nya cukup menarik, mungkin Insya Allah disampaikan terpisah.
10. UMMU HABIBA BINT SUFYAN: Suami pertamanya adalah Aubed Allah Jahish. Dia adalah anak dari Bibi Rasulullah SAW. Aubed Allah meninggak di Ethiopia. Raja Ethiopia pun mengatur perkawinan dengan Nabi SAW. Dia sebenarnya menikah dengan nabi SAW pada 1 AH, tapi baru pada 7 A.H pindah dan tinggal bersama Nabi SAW di Madina, ketika nabi 60 tahun dan dia 35 tahun.
11. MAYMUNA BINT AL-HARITH: Dia masih berumur 36 tahun ketika menikah dengan Nabi Muhammad SAW yang sudah 60 tahun. Suami pertamanya adalah Abu Rahma Ibn Abed Alzey. Ketika Nabi SAW membuka Makkah di tahun 630 A.D, dia datang menemui Nabi SAW, masuk Islam dan meminta agar Rasullullah mengawininya. Akibatnya, banyaklah orang Makkah merasa terdorong untuk merima Islam dan nabi SAW.
12. MARIA AL-QABTIYYA: Dia awalnya adalah orang yang membantu menangani permasalahan dirumah Rasullullah yang dikirim oleh Raja Mesir. Dia sempat melahirkan seorang anak yang diberi nama Ibrahim. Ibrahim akhirnya meninggal pada umur 18 bulan. Tiga tahun setelah menikah, Nabi SAW meninggal dunia, dan Maria (thx buat Joan) akhirnya meninggal 5 tahun kemudian, tahun 16 A.H. Waktu itu, Umar bin Khatab yang menjadi Iman sholat Jenazahnya, dan kemudian dimakamkan di Al-Baqi.
Kalau sudah tahu begini dan kalau memang dikatakan mau mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW, kira-kira masih minat dan berani nggak ya kaum Adam untuk ber-istri lebih dari 1?

PENGAWAS SMP,SMA KABUPATEN KEDIRI: Buku Pedoman PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)

PENGAWAS SMP,SMA KABUPATEN KEDIRI: Buku Pedoman PENILAIAN KINERJA GURU (PKG): Buku Pedoman PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)

PENGAWAS SMP,SMA KABUPATEN KEDIRI: contoh SILABUS RPP karakter

PENGAWAS SMP,SMA KABUPATEN KEDIRI: contoh SILABUS RPP karakter: contoh SILABUS RPP karakter

PENGAWAS SMP,SMA KABUPATEN KEDIRI: 20 NILAI-NILAI KARAKTER SMP

PENGAWAS SMP,SMA KABUPATEN KEDIRI: 20 NILAI-NILAI KARAKTER SMP: 20 NILAI-NILAI KARAKTER SMP

PENGAWAS SMP,SMA KABUPATEN KEDIRI: Panduan PENDIDIKAN KARAKTER di SMP

PENGAWAS SMP,SMA KABUPATEN KEDIRI: Panduan PENDIDIKAN KARAKTER di SMP: Panduan PENDIDIKAN KARAKTER di SMP